Print
Hits: 980

Pada hari Selasa, 8 Oktober 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu mengadakan acara Sosialisasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019 mengenai Pedoman Pelaksaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019. Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Kepala KPPN Palu, Abdul Yusuf. Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar memperhatikan batas-batas waktu yang ada pada peraturan tersebut. Pada acara sosialisasi ini pun juga diselingi materi mengenai Anti Korupsi yang disampaikan oleh Pelaksana KPPN Suranto. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Stasiun GAW Palu, Miranda S.Si, turut menghadiri kegiatan tersebut.