Kajian Analisis Spasial Penentuan Tipe Iklim Menurut Klasifikasi Schmidt – Ferguson Menggunakan Metode Thiessen – Polygon di Provinsi Riau

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Edi Rahmanto
Sabila Rahmabudhi
Tia Kustia

Abstrak

Pola keragaman unsur–unsur iklim menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan klasifikasi iklim. Terdapat berbagai jenis sistem klasifikasi iklim yang digunakan di Indonesia, salah satunya adalah klasifikasi iklim Schmidt–Ferguson. Klasifikasi iklim menurut Schmidt–Ferguson lebih cocok digunakan pada sektor perkebunan, karena memiliki kelebihan antara lain sesuai untuk daerah tropis, sangat memperhatikan fluktuasi suhu, analisis datanya sederhana dan sesuai untuk seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tipe iklim dan memetakan tipe iklim secara spasial berdasarkan klasifikasi iklim Schmidt–Ferguson. Proses identifikasi iklim dipadupadankan dengan sistem informasi geografis (SIG), sehingga tipe iklim dapat ditampilkan dalam bentuk pemetaan secara spasial berdasarkan tipe iklim. Metode yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode Thiessen Polygon, kemudian dipetakan secara spasial menggunakan software Arcview versi 10.4.1. Dari hasil analisis dan pemetaan, didapat hasil bahwa berdasarkan klasifikasi iklim Schmidt–Ferguson Provinsi Riau memiliki 4 tipe Iklim, yaitu tipe iklim B (Basah), tipe iklim A (Sangat Basah) , tipe iklim C (Agak Basah) , dan tipe iklim D (Sedang). Secara umum, Provinsi Riau memiliki tipe iklim B yang termasuk dalam wilayah dengan vegetasi hutan hujan tropika yang beriklim basah, umumnya cocok ditumbuhi pohon–pohon lebat seperti pohon sawit. Hal ini sejalan dengan kondisi perkebunan di Provinsi, dimana sebagian besar wilayahnya subur dan ditumbuhi perkebunan kelapa sawit.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Cara Mengutip
Rahmanto, E., Rahmabudhi, S., & Kustia, T. (2022). Kajian Analisis Spasial Penentuan Tipe Iklim Menurut Klasifikasi Schmidt – Ferguson Menggunakan Metode Thiessen – Polygon di Provinsi Riau. Buletin GAW Bariri (BGB), 3(1), 35-42. https://doi.org/10.31172/bgb.v3i1.66