Dasar Hukum
Perka BMKG No 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
Perka BMKG No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perka BMKG No 17 Tahun 2014 yang berisi Penetapan 3 Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
Perban BMKG No 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
- Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Kototabang - Agam, Sumatra Barat
- Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore LinduBariri - Sulawesi Tengah
- Stasiun Pemantau Atmosfer Global PuncakVihara Klademak - Sorong, Papua Barat
Tugas Pokok
Melaksanakan pengamatan, pengumpulan, penyebaran, pengolahan dan analisis komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca serta parameter fisis atmosfer.
Fungsi
- Pengamatan komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer.
- Pengumpulan dan penyebaran komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer.
- Analisa dan pengolahan komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer.
- Pelayanan informasi komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer dan indikasi perubahan iklim.
- Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan.
Tugas Tambahan
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor: KEP.9a/UM/KB/I/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor KEP.24/UM/KB/VII/2015 Tentang Penunjukan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Sebagai Koordinator Stasiun Kerjasama Pengamatan Kliamtologi Di Setiap Provinsi, SPAG Lore Linduu Bariri mempunyai Tugas Tambahan :
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instanasi terkait dalam rangka pengelolaan Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi di wilayah koordinasinya.
- Melakukan sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan teknis pengamatan klimatologi kepada instansi pengelola Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi di wilayah koordinasinya.
- Mengumpulkan dan mengelola data klimatologi hasil pengamatan dari Stasiun Kerja Sama dan Unit Pelaksana Teknis di wilayahnya dan mengirimkannya setiap awal bulan ke Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika di ilayahnya serta ke Pusat Database.
- Mengirimkan data hujan Stasiun hujan Utama (ZOM) ke Unit Pelaksana Teknis Pembuat Prakiraan Musim di wilayahnya.
- Melakukan pemantauan dan pendataan secara berkala aktifitas Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi di wilayah koordinasinya setiap triwulan sesuai dengan format standar yang telah ditetapkan.
- Melakukan pemeliharaan, perbaikan, penggatian, dan peroses penghapusan peralatan pengamatan Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi di wilayah koordinasinya.
- Melakukan rencana pengembangan jaringan pengamatan kerja sama di wilayah koordinasinya.
- Melakukan pembayaran honorarium pengamata/ biaya pemeliharaan kebersihan peralatan dan taman alat yang berada di wilayah koordinasinya, dan
- Membuat laporan bulanan dan tahunan setiap hasil kegiatan Stasiun Kerja Sama Pengamatan Klimatologi di wilayahnya.dan disampaikan kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika dalam bentuk softcopy dan hardcopy.