Stasiun Pemantau Atmosfer Global terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, rumah tangga, evaluasi dan penyusunan laporan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas fungsional, ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi.

Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan teknis fungsional sesuai dengan bidangnya yaitu bidang Observasi dan bidang Data dan Informasi.

Bagan susunan organisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagai berikut: